
OKURAYANEWS.ID – Diduga telah mencabuli anak dibawah umur, BR (21) warga kecamatan Baturaja Timur diamankan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Sat Reskrim Polres OKU. Penangkapan pelaku tersebut dipimpin Ipda Awang Kirana di depan sebuah minimarket di Jalan Lintas Sumatera Baturaja – Martapura, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Diketahui bahwa pemuda pengangguran ini telah mencabuli remaja putri beinisial KM yang baru berusia 15 tahun. Tidak hanya sekali, bahkan pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda pada akhir juli 2025 lalu.
“Ya pelaku saat ini diamankan di Mapolres OKU,” Kata Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo SIK MAP Melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon didampingi Kasat Reskrim Polres OKU IPTU Irawan Adi Candra SH, Rabu (22/10/2025).
Dikatakan Kasi Humas Polres OKU, Berdasarkan pengakuan tersangka, modus operandi dimulai pada hari Minggu, 20 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku menghubungi korban dan mengajaknya berjalan-jalan.
Awalnya korban diajak pelaku ke rumahnya, namun karena kondisi rumahnya ramai, lalu ia mengajak korban ke salah satu penginapan di daerah Kemiling Baturaja. Di penginapan tersebut pelaku kemudian melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
“Usai melakukan hal tersebut, Pelaku kemudian berjanji akan memberikan sejumlah uang kepada korban, Namun, janji itu tidak ditepati,” ungkapnya.
Selanjutnya, pada Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku mengajak korban kembali untuk kedua kalinya ke Hotel di kawasan Desa Tajung Baru Baturaja, dan di hotel tersebut, pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban.
Atas pengakuan KM, orang tua korban, EM (37), melaporkan kejadian ini kepada Polisi. Setelah mendapat laporan, Polisi segera bergerak cepat untuk mengamankan pelaku.
“Benar tersangka mengaku sudah dua kali melakukan tindak pidana mencabuli KM, anak di bawah umur,” ujarnya
Atas kejadian itu Polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, sehelai baju warna abu-abu, rok coklat bercorak kotak-kotak, celana dalam hitam, BH biru, dan jilbab sport warna hitam.
Perbuatan tersebut, tersangka diancam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
(Ma)






