
OKURAYANEWS.ID – Baturaja | Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan praktik pengecoran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal.
Tersangka, yang diketahui bernama AR (35), diamankan bersama barang bukti berupa puluhan jerigen berisi BBM jenis solar, dua unit mobil, serta sejumlah alat yang digunakan untuk menampung dan mendistribusikan BBM subsidi secara ilegal.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kendaraan yang secara berulang melakukan pengisian solar subsidi di beberapa SPBU di Baturaja.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Pidana Khusus (Pidsus) Sat Reskrim Polres OKU segera melakukan patroli dan penyelidikan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon menerangkan, tim kepolisian mendapati sebuah mobil Mitsubishi L300 hitam dengan nomor polisi BG-8075-YW sedang mengantre di salah satu SPBU di Jalan Lintas Sumatera.
Setelah kendaraan tersebut selesai mengisi BBM, petugas membuntuti hingga ke lokasi tujuan di belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur.
Saat tiba di lokasi, polisi menemukan puluhan jerigen berisi solar bersubsidi beserta alat-alat yang digunakan untuk memindahkan BBM, seperti corong plastik, baskom, dan timbangan besi.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, BBM tersebut diperoleh dengan cara membeli di berbagai SPBU di Baturaja untuk kemudian disimpan dan didistribusikan kembali,” kata Kasi Humas, Kamis (13/03/25).
Dalam operasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya; dua unit mobil yaitu Mitsubishi L300 dan Toyota Kijang LF, 57 jerigen berisi solar subsidi masing-masing berkapasitas 35 liter, alat pemindah BBM berupa corong plastik, baskom, dan timbangan besi, satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait aktivitas ilegal ini, dan beberapa plat nomor kendaraan yang diperkirakan digunakan untuk menyamarkan identitas kendaraan saat mengisi BBM.
Pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar,” beber dia.
Tersangka terancam hukuman pidana karena menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Saat ini, AR beserta barang bukti telah diamankan di Polres OKU guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tukas AKP Holdon.
(Fiq)