Pelaku Curanmor Di OKU, Diamuk Warga

Oku456 Dilihat
Tampak Pelaku (M), Saat Diamankan Warga

OKURAYANEWS.ID – Baturaja OKU – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) babak belur dihajar massa usai tertangkap oleh warga di Desa Karang Endah, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). 

Pelaku curanmor tersebut berinisial M (26), merupakan warga Kelurahan Sukajadi,  Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU berhasil ditangkap bersama barang bukti sebelum melarikan diri lebih jauh.

Peristiwa ini terjadi pada Senin (24/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Korban, Zulkomari (44) warga Desa Pandan Dulang yang tengah berada di dalam rumahnya, mendengar suara mesin motor menyala dari teras rumah. 

Curiga, ia segera memeriksa dan mendapati sepeda motornya, yang terparkir di depan rumah, dibawa kabur oleh seseorang ke arah Baturaja.

Tak tinggal diam, korban langsung menghidupkan motor lainnya dan mengejar pelaku bersama warga lainnya. 

“Dalam pengejaran yang berlangsung cepat, ia berhasil menghadang pelaku di tepi Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Endah. Dengan bantuan warga sekitar, pelaku dan barang bukti berupa motor yang dicuri serta alat kejahatan berupa kunci T berhasil diamankan,” kata Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas AKP Ibnu  Holdon. 

Barang bukti yang diamankan polisi meliputi satu unit sepeda motor tanpa bodi dan nomor polisi, satu buah mata kunci T, satu helai baju putih, dan satu celana panjang jeans biru. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta. 

Setelah berhasil menangkap pelaku, korban bersama warga menyerahkan pelaku ke rumah Kepala Desa Pandan Dulang. Sekitar pukul 05.00 WIB, personel Polsek Semidang Aji menerima pelaku bersama barang bukti. 

“Saat diamankan, pelaku didapati mengalami luka lebam di wajah,” sambung dia. 

Pihak kepolisian segera membawa pelaku ke Puskesmas Pengandonan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah kondisinya stabil, pelaku dibawa ke Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun,” beber Kasi Humas.

(Fiq)