Kemenag OKU Melalui KUA Baturaja Barat, Gelar Bimbingan Manajemen Pengelolaan Masjid dan ZIS se Kecamatan Baturaja Barat

Daerah, Pendidikan427 Dilihat
Tampak KUA Baturaja Barat Drs HM Taufik MSi Didampingi Penyuluh Agama dan Pemateri, Saat Membuka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Manajemen Pengelolaas Masjid dan ZIS Se Kecamatan Baturaja Barat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU)

OKURAYANEWS.ID – Kementerian Agama Ogan Komering Ulu (OKU) melalui Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturaja Barat menggelar Bimbingan Manajemen Pengelolaan Masjid dan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) bagi pengurus masjid se Kecamatan Baturaja Barat.

Acara tersebut bertempat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Baturaja Barat, Jalan Tebing Pelawi Desa Laya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Kamis (22/01/2026)

Kegiatan Bimbingan Manajemen Masjid tersebut dipandu oleh protokol Kundori SAg Penyuluh Agama Baturaja Barat dan dimulai pada pukul 08.00 WIB s/d 12.00 WIB yang diikuti oleh seluruh ketua atau perwakilan pengurus masjid yang berada di seluruh Desa/Kelurahan di wilayah Baturaja Barat Kabupaten OKU.

Acara dibuka langsung oleh Kepala KUA Kecamatan Baturaja Barat Drs H M Taufik MSi. Dalam sambutannya M Taufik menegaskan bahwa Masjid memiliki peran strategis tidak hanya sebagai tempat ibadah, akan tetapi sebagai pusat pembinaan umat dan kegiatan sosial keagamaan.

“Masjid harus dikelola dengan manajemen yang baik agar dapat berkembang dan makmur. Dengan pengelolaan baik, profesional dan transfaran diharapkan Masjid akan menjadi tempat yang nyaman dan mampu menarik jamaah, termasuk generasi muda bahkan anak-anak,” ujar KUA Baturaja Barat Drs M Taufik MSi

Dikatakan Taufik, bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas tata kelola Masjid agar lebih profesional, transparan dan berdaya guna bagi masyarakat. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga amanah dalam kepengurusan Masjid. Menurutnya, transparansi dalam pengelolaan keuangan dan aset Masjid merupakan kunci untuk menjaga kepercayaan jamaah dan masyarakat sekitar.

KH Usman Hadi Suhendra SFil.I MM yang menjabat sebagai Penghulu Kecamatan Baturaja Barat, saat menyampaikan materi tentang Manajemen Pengelolaan Masjid

Drs H M Taufik M.Si menambahkan bahwa kegiatan bimbingan ini dilaksanakan dengan sumber dana mandiri, sebagai bentuk komitmen dan kepedulian bersama terhadap kemajuan pengelolaan masjid di Kecamatan Baturaja Barat.

Dalam kegiatan tersebut KUA Baturaja Barat menghadirkan dua narasumber yang kompeten di bidangnya yaitu H. Usman Hadi Suhendra SFil.I MM yang menjabat sebagai Penghulu Kecamatan Baturaja Barat, yang menyampaikan materi tentang Manajemen Pengelolaan Masjid, sementara H M Rofiq SAg yang menjabat sebagai Ketua IPARI Kabupten OKU yang membawakan materi Manajemen Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS).

Dalam paparannya, H. Usman Hadi Suhendra mengatakan bahwa pengurus masjid adalah orang-orang pilihan. Ia menekankan bahwa pengurus masjid harus berusaha untuk mampu memakmurkan masjid melalui manajemen pengelolaan yang baik, aktif dan terencana.

H M Rofiq SAg yang menjabat sebagai Ketua IPARI Kabupaten OKU Saat membawakan materi Manajemen Pengelolaan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS).

Dikatakannya bahwa secara umum ada tiga aspek yang perlu diperhatikan yang pertama adalah Idarah yaitu  manajemen pengelolaan, perencanaan pengorganisasian keuangan dan pengawasan serta pelaporan, yang kedua Imarah yaitu usaha untk memakmurkan masjid serperti peribadatan pendidikan kegiatan sosial dan PHBI, yang ketiga adalah Ri’ayah yaitu pemeliharan dan fasilitas baik bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan, keamanan dan kenyamaan termasuk penentuan arah kiblat.

Ditambahkannya, dalam pengelolaan dana masjid baik yang berasal dari jamaah, bantuan Pemerintah maupun swasta, harus dikelola secara baik untuk dimanfaatkan pengembangan Masjid, kegiatan keagamaan, sosial yang bermanfaat bagi masyarakat,

Diahir paparannya ia juga menyoroti pentingnya legalitas aset Masjid, baik dokumen surat-surat tanah dan bangunan serta dokumen penting lainya, harus terdokumentasi, terdata, ada, jelas serta aman keberadaannya.

Dalam mengambil keputusan, pengurus hendaknya melakukan rapat pengurus dan jika ada persoalan, pentingnya penyelesaian persoalan masjid melalui musyawarah untuk bermufakat dan untuk Peng-SK-an Susunan Kepeungurusan baik Pengurus Masjid, Ibu-Ibu Majelis Taqlim dan lainnya itu di SK kan ditanda tangani oleh KUA Kecamatan yang ditembuskan ke Kemenag.

Sementara itu, HM Rofiq S.Ag menjelaskan bahwa pengelolaan ZIS harus dilakukan secara baik tertib dan aman. Dana ZIS yang terkumpul merupakan amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan tepat sasaran sesuai dengan ketentuan syariat dan peraturan yang berlaku.

Ia menyarankan agar dana ZIS yang masuk ke Masjid, disimpan dengan sistem yang lebih aman, seperti melalui rekening bank atas nama masjid, serta didukung dengan pencatatan administrasi yang rapi dan transparan.

Selain dana, aset-aset masjid yang diterima juga harus memiliki kejelasan fungsi dan peruntukannya. Pengelolaan aset yang baik akan membantu pengurus masjid dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan dan tepat sasaran.

Ditambahkan M Rofiq juga, bahwa kegiatan Manajemen Masjid di KUA Baturaja Barat ini adalah yang pertama dan akan ada bimbingan manajemen Masjid yang ke-dua dan ke-tiga.

Selama kegiatan berlangsung, para peserta terlihat aktif mengikuti materi dan berdiskusi mengenai berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan masjid di lingkungan masing-masing. Diskusi ini diharapkan dapat menjadi solusi praktis bagi pengurus masjid di lapangan.

Kegiatan bimbingan manajemen pengelolaan masjid dan ZIS tersebut ditutup dengan doa yang dipimpin oleh H Usman Hadi Suhendra SFil.I, MM setelah itu dilanjutkan dengan pemberian piagam kepada seluruh ketua/pengurus masjid yang hadir dan dilanjutkan acara poto bersama sambil menikmati hidangan ringan yang disediakan oleh KUA Kecamatan Baturaja Barat.

(Ma)