DPP LSM Mitra Mabes, Gelar Unjuk Rasa Di Gedung Kejati Sumsel

Uncategorized522 Dilihat
Tampak Saat Aksi Unjuk Rasa Berlangsung

OKURAYANEWS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Monitoring independent Revolusi Aksi Masyarat Bersatu (DPP LSM MITRA MABES) Gelar Aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Provinsi Sumatera Selatan. Aksi Unjuk Rasa yang di gelar tersebut  meminta kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan dari LSM Mitra Mabes  yang telah dilaporkan kepada kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Dalam orasinya, Yandri meminta kepada kejaksaan tinggi Sumatera Selatan, untuk serius dalam melakukan penindakan laporan pengaduan ini, dimana laporan tersebut, telah kami sampaikan langsung kepada kejaksaan tinggi Sumatera selatan “kami hari ini mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, agar sesegera mungkin melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan pihaknya” Ujarnya saat menyampaikan orasi di depan halaman kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kamis 18/09/25

Selanjutnya , Yandri juga mendesak kepada kejaksaan tinggi segera melakukan Penyelidikan dan penyidikan  terhadap Kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Muara Enim , karena ada dugaan telah terjadi penyimpangan anggaran pada dinas tersebut. Hal ini berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor, 40.A/LHP/XVIII.PLG/04/2024 yang diduga telah terjadi penyimpangan angaran sebesar Rp.19.319.799.038

“Berkaitan dari temuan BPK RI tersebut, kami mendesak kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan  segera melakukan pemeriksaan terkait hal tersebut” pintanya

Adapun surat laporan yang kami laporkan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia tersebut , yang sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diantaranya pada Dinas PUPR Kota Prabumulih dengan Nomor surat dari Kejaksaan Agung RI Nomor R-3355/F.2/Fd.1/11/2024, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Prabumulih dengan nomor surat R-3348/F.2/Fd.1/11/2024, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PALI dengan Nomor surat R-3346/F.2/Fd.1/11/2024 , Serta Sekretariat Daerah Kota Prabumulih dengan nomor surat dari Kejaksaan Agung R-3790/F.2/Fd.1/12/2024 serta laporan lainya, yang sudah di limpahkan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan namun sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya. “Atas laporan tersebut, kami meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera selatan, agar segera menindaklanjuti laporan tersebut” Jelasnya

Selanjutnya, Yandri juga meminta kepada Kejaksaan tinggi Sumatera selatan,  untuk melakukan pemeriksaan  terhadap semua laporan yang telah kami sampaikan secara langsung,  kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan “Kejati Sumsel  agar segera melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap laporan yang telah kami sampaikan kepada Kejati Sumsel” Sebutnya

Sementara itu, Antoni Chaniago menambahkan dan meminta agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk melakukan penetapan tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Mura Enim tersebut.  “Karena jelas, kerugian keuangan negara tersebut belum di kembalikan kepada kas Negara,  apalagi tingkat kerugian tersebut sangat Fantastis” Ujarnya

Ditambahkannya, bahwa Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah meminta kepada LSM Mitra Mabes untuk melakukan pelengkapan berkas terhadap laporan pada dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tersebut. “Kelengkapan berkas laporan sudah kami siapkan dan sudah kami serahkan sesuai dengan yang diminta oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada tanggal 10 September 2024 Lalu, dengan Nomor Surat 253/LSM MITRA MABES /IX/2025″ Tambahnya

Masih Antoni Caniago, bahwa laporan dari DPP LSM Mitra Mabes tersebut kami laporkan secara langsung kepada Kejaksaan Agung RI dengan Nomor Laporan 240/LSM MITRA MABES/VIII/2024, yang kami sampaikan pada tanggal 26 Agustus 2024 yang lalu dan laporan tersebut sudah di limpahkan kepada kejaksaan tinggi Sumatera selatan, maka dari hal tersebut kami mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan agar segera melakukan penetapan tersangka. “Dalam waktu dekat ini kami akan membuat laporan secara resmi kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia dan Jaksa Pengawas Kejaksaan Agung RI mengenai hal tersebut” Pungkas Toni

Sementara itu, Vanny Yulia Eka Sari SH MH,  Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, menyebutkan bahwa terkait laporan dari LSM Mitra Mabes yang sudah dilimpahkan oleh Kejaksaan Agung RI kepada Kejati Sumsel, pihaknya  akan melakukan  pemeriksaan berkas tersebut kepada bagian bidang pidana khusus, karena hal tersebut yang menanganinya adalah pihak pidana khusus. “Nanti terkait laporan tersebut juga akan kami laporkan kepada pimpinan,  bagaimana tindak lanjut dari laporan tersebut” Jelas Venny

(Tim)