Pemkab OKU Tetapkan WPH Untuk ASN

Daerah1188 Dilihat
surat edaran WFH untuk ASN.

OKURAYANEWS.ID – Dukung kelancaran mobilitas arus balik dan pengendalian kemacetan lalu lintas pasca libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu  mengumumkan Work From Home (WFH) untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) usai libur nasional dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

Surat edaran dengan nomor 800.6.1.6/ 176/ XLII/ II.3/ 2024 menekankan kombinasi pelaksanaan tugas kedinasan di kantor atau work from office dan WFH untuk memastikan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pelayanan Publik berjalan dengan lancar.

“Penyesuaian sistem kerja akan dilaksanakan selama 2 hari, yakni pada Hari Selasa tanggal 16 April 2024 dan Rabu tanggal 17 April 2024,” isi surat edaran tersebut.

Kemudian, seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU diinstruksikan untuk membagi jumlah pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor dan Pegawai yang akan melaksanakan tugas kedinasan dari rumah.

Bagi OPD atau unit kerja yang memiliki unsur pelayanan masyarakat seperti Kantor Kecamatan, Kantor Kelurahan, RSUD Dr H Ibnu Sutowo Baturaja, Dinas Kesehatan, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu, serta UPTD Puskesmas, diharapkan tetap dapat memberikan pelayanan yang optimal.

 (Oky)